| Budi Rahardjo Weblog | |||||||||||
|
About
Subscribe
Links
|
Sun, 08 May 2005
e-contract: bagaimana tanggung jawab pelaku usaha?
Ada beberapa permasalahan yang dibahas di sana. Masalah utama adalah bagaimana agar konsumen tidak dirugikan dengan perjanjian baku dalam transaksi elektronik. Sebetulnya kita sudah melakukan transaksi elektronik ketika kita menggunakan layanan "Yahoo!", "Amazon", "eBay", dan sejenisnya. Namun jarang diantara kita yang membaca kontrak (terms of service) yang ada. Biasanya kita tinggal "klik" saja. Kita tidak tahu bahwa ada klausul yang mungkin merugikan kita. Dalam hukum kita sebetulnya tidak boleh pemberi layanan (penjual barang) melepaskan diri dengan pernyataan "barang yang sudah dibeli tidak dapat ditukar/dikembalikan". Namun dalam dunia software dan layanan elektronik sering kali kita temui hal-hal seperti itu. Disclaimer di software hampir semuanya menyatakan tidak bertanggung jawab bilamana ada kerusakan yang ditimbulkan akibat penggunaan software. Atau klausul yang sejenisnya. Bagaimana kita menyikapi hal ini? Sangat tidak bertanggung jawab bukan? Masalah lain yang menjadi pembahasan juga adalah barang bukti elektronik. Kalau yang ini sebetulnya RUU ITE yang tidak kunjung disetujui sampai sekarang sudah membahasnya. Jadi memang RUU ITE ini sangat penting. Sayang DPR saat ini malah mengembalikan RUU tersebut ke pemerintah (eksekutif). Ada dua poin lagi yang dibahas. Tapi saya cukupkan dulu ceritanya. Intinya, masalah hukum yang terkait dengan transaksi sudah mendapat perhatian dari rekan-rekan yang menggeluti bidang hukum. Ini harus terus didukung oleh rekan-rekan yang menggeluti teknologi. Diambil dari blog saya di rahard.modblog.com |
Kategori khusus |
|||||||||